Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2026 pada 7–9 Mei 2026 di Kupang.
Musrenbang RKPD 2026 ini menjadi tonggak penting penguatan pembangunan inklusif di NTT, di mana kelompok rentan untuk tahun kedua dilibatkan secara langsung dalam proses perencanaan pembangunan daerah melalui Musrenbang Inklusif Kelompok Rentan atau “MUSIK KEREN”.
Organisasi masyarakat sipil (OMS), organisasi penyandang disabilitas, forum anak, perwakilan lansia, komunitas adat, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), serta mitra pembangunan turut dilibatkan dan menyerahkan langsung aspirasi mereka untuk diakomodir dalam Musrenbang RKPD 2026.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), Program Kemitraan Pemerintah Indonesia dan Australia yang mendukung penguatan layanan dasar yang inklusif di daerah.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Flori Rita Wuisan, yang mewakili Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Ketua DPRD NTT Emilia Julia Nomleni, Wali Kota Kupang, para bupati se-NTT, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda Provinsi NTT.
Mewakili Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Flori Rita Wuisan mengajak seluruh kepala daerah untuk membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya, termasuk melibatkan perguruan tinggi dan lembaga riset dalam memetakan potensi unggulan daerah.
“Dorong dunia usaha agar investasi dan program CSR benar-benar tepat sasaran. Rangkul komunitas masyarakat untuk menjadi penggerak pembangunan, bukan sekadar objek pembangunan,” ujarnya.
Secara khusus, Gubernur NTT menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada saudara-saudari kelompok rentan yang telah terlibat aktif dalam MUSIK KEREN.
“Pembangunan yang baik bukan pembangunan yang hanya mendengar suara yang kuat, tetapi pembangunan yang memberi ruang kepada mereka yang selama ini sering tidak terdengar. Karena ukuran kemajuan daerah bukan hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sejauh mana pembangunan menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” ungkapnya.
Untuk tahun ini, berdasarkan 109 usulan dari kelompok rentan yang masuk, sebanyak 57 usulan berhasil diterima melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang tersebar pada sektor pemerintahan dan pembangunan manusia, ekonomi, infrastruktur, dan tata kelola. Usulan ini berasal dari kelompok perempuan, penyandang disabilitas, anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
Sementara itu, hasil MUSIK KEREN tahun sebelumnya telah diimplementasikan dalam pembangunan daerah. Pada tahun 2025, usulan kelompok rentan berhasil terakomodir dalam APBD Provinsi NTT yang dijabarkan dalam 12 program dan 26 subkegiatan dengan total anggaran senilai Rp110 miliar.
Keberlanjutan pelaksanaan MUSIK KEREN pada tahun ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk terus memastikan suara kelompok rentan tidak hanya didengar, tetapi juga diwujudkan dalam kebijakan dan program pembangunan daerah.
MUSIK KEREN merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTT dan OMS dengan dukungan Program SKALA dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih inklusif dan partisipatif.
Ketua DPRD NTT, Emilia Julia Nomleni mengatakan, penyerahan hasil MUSIK KEREN dari perwakilan kelompok rentan seperti forum anak, perempuan, dan kelompok difabel merupakan suara dari wajah-wajah pembangunan Nusa Tenggara Timur yang sesungguhnya.
“Aspirasi mereka bukan hanya soal infrastruktur fisik, melainkan tentang keadilan dan perlindungan. Merekalah kelompok-kelompok yang paling membutuhkan arti dari pembangunan baik secara fisik maupun sumber daya manusia, dan inilah yang menjadi fokus dalam menjalankan program yang kita miliki,” ujar Emi Nomleni.
Keterlibatan kelompok rentan dalam rencana pembangunan daerah merupakan langkah strategis menuju tata kelola pembangunan yang lebih adil dan inklusif.
Dukungan berbagai pihak, termasuk SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), Program Kemitraan Pemerintah Indonesia dan Australia, diharapkan dapat terus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kelompok rentan memiliki ruang partisipasi yang bermakna dalam proses pembangunan.
Diharapkan, hal yang sama juga diterapkan oleh pemerintah kabupaten/kota, sehingga suara kelompok rentan dapat terakomodir dalam setiap proses pembangunan daerah.(*/ab)





Tinggalkan Balasan