Ia menegaskan, pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi selama proses berlangsung.

“Proses ini harus menjamin keadilan, kepastian hukum, dan transparansi, serta memastikan masyarakat terdampak tetap dihormati haknya,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Manggarai, Petrus Caelestinus Masangkat, mengatakan pemerintah daerah terus mengawal proses pengadaan tanah agar seluruh tahapan berjalan lancar dan mengedepankan musyawarah.

“Pemerintah hadir untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan dengan baik, transparan, dan melibatkan masyarakat, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” kata Petrus.

Menurut Petrus, selain mendukung pengembangan PLTP Ulumbu, pembangunan akses jalan tersebut juga diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan konektivitas wilayah dan aktivitas ekonomi di Desa Wewo.