“Setelah dari sana, biaya perjalanan dikembalikan. Tapi saya hanya terima setengah, sisanya ditransfer ke rekening lain,” jelasnya.

Filmon menegaskan, dirinya telah menyampaikan laporan keuangan secara terbuka dalam rapat internal organisasi, termasuk saat pertemuan yang digelar di salah satu restoran di Kupang.

Ia juga telah berupaya mengklarifikasi langsung kepada Ketua Umum Pengprov TI NTT, namun belum menemukan solusi.
Merasa dirugikan oleh isu yang beredar, Filmon akhirnya menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses klarifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, kuasa hukum Filmon, Ferdi Makataen, menegaskan bahwa tudingan kliennya menggelapkan dana UKT tidak berdasar. Ia menjelaskan, dana pengembalian dari PB TI seharusnya dikembalikan ke Komisi UKT.

Namun dalam praktiknya, kata Ferdi, sebagian dana justru ditransfer ke rekening lain yang bukan milik pengurus Taekwondo. Transfer tersebut, menurutnya, dilakukan atas perintah Ketua Umum Pengprov TI NTT saat itu.

“Transfer dilakukan ke rekening yang bukan milik pengurus. Dari penelusuran kami, pemilik rekening itu adalah pihak luar,” kata Ferdi.