Ia menilai sinergi dengan Kejaksaan, khususnya melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), sangat penting dalam memitigasi risiko kredit bermasalah sekaligus menjaga kualitas portofolio pembiayaan BRI.

“Pendampingan hukum, legal opinion, hingga penyelesaian sengketa melalui mediasi menjadi bagian penting agar potensi masalah bisa dicegah sejak awal, bukan hanya diselesaikan ketika sudah terjadi,” imbuhnya.

FGD tersebut juga menjadi forum penyamaan persepsi antara BRI dan jajaran Kejaksaan dalam menghadapi dinamika bisnis perbankan yang semakin kompleks, termasuk tantangan perkembangan teknologi keuangan dan tuntutan profesionalisme sumber daya manusia.

Lanjutnya, kerja sama BRI dengan Kejati NTT selama ini telah memberikan kontribusi nyata, khususnya dalam pemulihan kerugian negara akibat kredit bermasalah.

“Pada tahun 2025 saja, total kerugian negara yang berhasil dikembalikan melalui pendampingan Kejaksaan mencapai Rp7,7 miliar. Ini menunjukkan sinergi yang sangat positif,” ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi, BRI juga memberikan penghargaan kepada tiga Kejaksaan Negeri dengan kinerja terbaik dalam pengembalian kerugian negara, yakni Kejari Flores Timur (peringkat ketiga), Kejari Kabupaten Kupang (peringkat kedua), dan Kejari Alor (peringkat pertama).