“Pada prinsipnya permohonan praperadilan ini kita ajukan karena negara memberikan hak kepada setiap warga untuk mengajukan praperadilan sebagai upaya hukum,” jelasnya.
Menanggapi jawaban JPU, Adhitya menilai penjelasan jaksa sebagai sesuatu yang wajar, karena jaksa tentu berkepentingan membela institusi mereka, sebagaimana kuasa hukum membela kliennya.
“Kalau jawaban jaksa tadi, saya anggap wajar sebagai bentuk pembelaan mereka. Sama seperti kami yang mengajukan praperadilan sebagai pembelaan terhadap klien kami,” jelasnya.
Namun, kata dia, apa yang disampaikan JPU masih normatif. Dari segi jawaban memang menjawab, tetapi masih ada beberapa hal penting yang belum terjawab.
“Dari segi jawaban memang menjawab, tetapi masih ada beberapa hal yang belum terjawab,” kata Adhitya Nasution.
Dia menegaskan, poin yang dinilai belum terjawab akan diuraikan dalam kesimpulan setelah agenda pembuktian dan pendalaman keterangan ahli.
“Nanti akan kita sampaikan di kesimpulan, setelah kita menggali lebih banyak dari keterangan ahli,” tegas Adhitya.





Tinggalkan Balasan