Kupang, KN – Kuasa hukum Komisaris Utama (Komut) BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, Dr. Adhitya Nasution, S.H.,M.H menanggapi santai jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu 11 Februari 2026.
Sidang praperadilan diajukan Christofel Liyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit macet Bank NTT. Permohonan diajukan tim kuasa hukum karena menilai proses penetapan tersangka kliennya cacat prosedur.
Adhitya menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan praperadilan. Namun, dalam persidangan, JPU langsung menyampaikan tanggapan atas permohonan tersebut.
“Kita hari ini jadwalnya adalah permohonan praperadilan, dan ternyata tadi langsung tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Adhitya usai persidangan.
Ia menegaskan, praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara yang dijamin undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.





Tinggalkan Balasan