Hukrim  

Kuasa Hukum Paskalia Uun Nilai Christofel Liyanto Seharusnya Sejak Awal Jadi Tersangka

Joao Meco. (Foto: Dok. Istimewa)

Kupang, KN – Kuasa hukum Paskalia Uun Bria, Joao Meco, menanggapi penetapan Christofel Liyanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana Bank NTT.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Christofel seharusnya dilakukan sejak awal penanganan perkara.

Joao Meco menegaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada prinsipnya mempersoalkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, kata dia, aliran dana dari Bank NTT justru masuk ke rekening BPR Crista Jaya dan secara nyata dikuasai serta dinikmati melalui mekanisme pemindahbukuan yang dilakukan atas otorisasi BPR itu sendiri.

“Sejak awal Christofel Liyanto seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena uang dari Bank NTT masuk ke rekening BPR Crista Jaya dan dikuasai serta dinikmati melalui pemindahbukuan sesuka hati atas otorisasi dari BPR tersebut,” ujar Joao Meco, Jumat (30/1/2026.

Ia menjelaskan, bukti bahwa dana tersebut dikuasai oleh BPR Crista Jaya dapat dilihat dari transaksi pemindahbukuan senilai Rp500 juta ke rekening pribadi Christofel Liyanto, yang dilakukan tanpa sepengetahuan Rahmat. Fakta ini, menurut Joao, menunjukkan bahwa pengelolaan dana sepenuhnya berada di bawah kendali BPR.

Terkait dakwaan yang menyebut adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dengan menguntungkan pihak lain, yakni Rahmat, Joao menilai hal tersebut tidak tepat. Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan, dana sebesar Rp3,5 miliar justru dinikmati oleh Christofel Liyanto.

BACA JUGA:  Digugat Mantan Karyawan, PT. Bumi Indah Prioritaskan Upaya Damai

Selain itu, terdapat empat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diikat dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan bahkan telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT). Menurut Joao, aset tersebut seharusnya dapat dilelang oleh Bank NTT untuk menutup kerugian akibat kredit macet.

“Namun faktanya, akibat laporan polisi yang dibuat oleh Christofel Liyanto, empat SHM tersebut justru disita oleh Polda NTT,” katanya.

Joao juga menyoroti nilai kerugian keuangan negara yang disebutkan dalam dakwaan, yakni sekitar Rp3.319.000.000. Ia menilai angka tersebut bukanlah kerugian yang riil, karena masih terdapat empat SHM yang telah diikat hak tanggungan serta dana sebesar Rp3,5 miliar yang dikuasai dan dinikmati oleh BPR Crista Jaya, yang pada prinsipnya masih dapat disita oleh penyidik kejaksaan atau dikembalikan secara sukarela oleh pihak BPR.

Lebih lanjut, pemindahbukuan Rp500 juta ke rekening Christofel Liyanto, menurut Joao, menjadi rujukan kuat bahwa dana lain sebesar Rp2 miliar yang berada di rekening BPR Crista Jaya juga ditransaksikan atas pengaturan BPR sendiri. Hal ini diperkuat dengan keterangan Rahmat di persidangan yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menarik dana Rp2 miliar dari rekening BPR Crista Jaya tersebut.

“Fakta-fakta ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi penegak hukum untuk melihat secara objektif siapa pihak yang benar-benar menguasai dan menikmati dana tersebut,” pungkas Joao Meco. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS