Secara rinci, capaian PAD Kota Kupang Tahun 2025 ditopang oleh kinerja sejumlah sektor pajak daerah. Pajak restoran mencatatkan realisasi tertinggi dengan capaian 136,45 persen, dari target Rp25.535.000.000 dan realisasi Rp34.841.281.395. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga melampaui target dengan realisasi Rp21.942.803.089 dari target Rp21.550.000.000, atau 101,82 persen. Selain itu, Pajak Penerangan Jalan terealisasi Rp41.207.750.133 dari target Rp40.900.000.000, atau 100,75 persen.

Capaian sektor PBB-P2 tahun 2025 juga memiliki arti strategis karena dalam lima tahun terakhir penerimaan PBB-P2 Kota Kupang tidak pernah menembus angka Rp20 miliar. Tahun 2025 menjadi bukti keberhasilan kendali dan arah kebijakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang dalam mendorong optimalisasi pendapatan daerah, khususnya melalui penguatan sinergi lintas perangkat daerah.

Realisasi PBB-P2 Kota Kupang menunjukkan dinamika dari tahun ke tahun. Realisasi PBB-P2 menurun pada masa pandemi tahun 2020 dan 2021, sempat mengalami perbaikan di tahun 2023 serta menghadapi tantangan pada tahun 2023 dan 2024. Akhir tahun 2025 trennya meningkat hingga menembus target dengan capaian 101,82 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Pah Bessie Semuel Messakh S. STP., M.Si., menyampaikan bahwa capaian realisasi PAD dan PBB-P2 yang melampaui target pada Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil dari pengawasan dan pengendalian yang konsisten di bawah kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang.

“Capaian realisasi PAD sebesar 100,09 persen dan realisasi PBB-P2 sebesar 101,82 persen pada tahun 2025 ini tidak terlepas dari arahan, pengawasan, dan pengendalian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang terhadap kinerja Bapenda selaku koordinator pengelolaan pendapatan daerah yang juga menyumbang sepertiga dari realisasi pendapatan daerah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, capaian tersebut juga berkat penguatan sinergi antara Bapenda, camat, lurah, serta lembaga kemasyarakatan kelurahan mendukung Program Bapenda Baronda. Pelayanan dilakukan dari kecamatan ke kecamatan, kelurahan ke kelurahan, hingga dari rumah ke rumah, yang berdampak pada meningkatnya kepatuhan dan partisipasi wajib pajak. (*/ab)