Sebagai Ketua PGRI Provinsi, Dr. Semuel juga berharap agar seleksi calon guru maupun kepala sekolah ke depan dilengkapi dengan tes kejiwaan.
“Ini penting agar kita dapat mencegah kasus seperti ini di masa mendatang. Tidak hanya kemampuan akademis, tetapi juga aspek psikologis agar tidak melanggar norma dan hukum,” ujarnya.
Dr. Semuel mengajak semua pihak untuk mendukung langkah Wali Kota Kupang dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan melindungi nama baik institusi pemerintah.
“Kalau ada ASN yang melakukan tindakan pencemaran nama baik atau tindakan yang berdampak hukum, Wali Kota sebagai atasan berhak memberikan sanksi. Untuk tindakan fisik maupun verbal terhadap siswa, hukum akan menentukan benar atau tidaknya melalui proses penyelidikan dan pengadilan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak adalah hal utama yang harus dijaga dalam dunia pendidikan.
“Anak-anak tidak boleh merasa tidak nyaman dalam proses pembinaan dan pengasuhan di sekolah. Negara harus hadir memberikan perlindungan, dan jika ada indikasi pelanggaran, aparat hukum wajib melakukan investigasi secara tuntas,” pungkas Dr. Semuel Haning. (*)



Tinggalkan Balasan