Ia menegaskan bahwa perlindungan anak adalah hal utama yang harus dijaga dalam dunia pendidikan.

“Anak-anak tidak boleh merasa tidak nyaman dalam proses pembinaan dan pengasuhan di sekolah. Negara harus hadir memberikan perlindungan, dan jika ada indikasi pelanggaran, aparat hukum wajib melakukan investigasi secara tuntas,” pungkas Dr. Semuel Haning. (*)