Kupang, KN — Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Prada Lucky Namo kembali menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pemerhati kekerasan dan Hak Asasi Manusia (HAM), Dr. Semuel Haning, S.H., M.H., menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pelanggaran HAM berat yang harus diusut tuntas dan pelaku diberikan hukuman yang setimpal.
Menurut Dr. Semuel, kejadian yang mengakibatkan kematian Prada Lucky Namo bukan hanya sekadar masalah internal, melainkan berdampak pada hak hidup seseorang yang wajib dilindungi negara.
“Ini adalah preseden buruk yang diduga dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi pelindung, yakni teman-teman sejawatnya di TNI,” ujar Dr. Semuel Haning, Jumat (8/8/2025) petang.
Pengacara ternama itu, menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa diskriminasi terhadap para terduga pelaku yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian tersebut.
“Terduga pelaku yang melakukan kekerasan, baik secara langsung maupun yang menyuruh, harus diproses secara tuntas. Ini pelanggaran HAM yang berat dan harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.
Ia juga berharap agar aparat penegak hukum khususnya Polisi Militer, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam serta menetapkan tersangka, agar keadilan bisa ditegakkan.
Menurutnya, hukuman mati layak diberikan kepada pelaku yang terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Selain hukuman tersebut, Dr. Semuel juga mengusulkan agar pelaku dipecat dari kesatuan TNI guna menjaga reputasi institusi.
“Kejadian ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mencoreng citra TNI sebagai institusi yang harusnya melindungi rakyat,” tambahnya.
Tak hanya itu, Dr. Semuel juga menyinggung pentingnya pemulihan hak bagi keluarga korban secara material dan non-material, serta meminta agar proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapapun.
“Semoga kasus ini bisa terungkap secara tuntas dan semua yang terlibat dapat diproses hukum secara adil,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan