Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Gubernur, Aliansi Cipayung Plus dan Komunitas Pikap menyepakati untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan pertemuan dimaksud.
Gubernur Melki Laka Lena dalam jumpa pers usai pertemuan tersebut mengatakan bahwa demi kepentingan masyarakat di tingkat desa yang selama ini mengandalkan pikap sebagai moda transportasi, Pemerintah Provinsi NTT akan memberlakukan penyesuaian terkait regulasi dan kondisi di lapangan.
Lebih lanjut, Melki Laka Lena mengatakan bahwa terkait dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTT, tentunya merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 (Pasal 5 Ayat 4) tentang kendaraan, secara tegas menyatakan bahwa mobil pikap (mobil barang) hanya boleh digunakan untuk mengangkut barang, bukan orang.
“Tadi kami juga sudah membahas kenapa peraturan itu ada. Dan pada prinsipnya teman-teman dari komunitas pikap sudah memahami maksud baik dan tujuan baik dari peraturan tersebut. Tentu dengan beberapa catatan bagaimana itu diimplementasikan di lapangan dengan kondisi yang dihadapi atau dialami oleh teman-teman pikap,” ujar Melki.





Tinggalkan Balasan