Kupang, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang bergerak cepat, melimpahkan berkas tersangka eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar, dan Fani ke Pengadilan Negeri Kupang.
Fajar dan Fani adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak, serta penyebaran konten asusila melalui media elektronik. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kami sampaikan informasi jika berkas perkara atas nama eks Kapolres Ngada dan atas nama tsk Fani tadi dilimpahkan ke PN Kupang untuk selanjutnya menunggu jadwal sidang pertama,” kata Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Sebelumnya, Raka menegaskan,Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan komitmen penuh dalam menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional.
“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang wajib ditindak secara tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban serta perlindungan hukum yang maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan,” tegasnya.
Kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung serta bersama-sama mencegah terjadinya kembali kejahatan serupa di lingkungan kita. (*)