Anggota DPR RI Rudi Kabunang Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap ART Asal NTT di Batam

Kolase foto anggota DPR RI Dr. Rudi Kabunang dan ART asal NTT yang dianiaya di Batam. (Foto: Istimewa)

Jakarta, KN – Kasus kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bekerja di kawasan elite Sukajadi, Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau, memantik reaksi keras dari anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Dr. Umbu Rudi Kabunang.

Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) NTT II itu, mengecam keras, tindakan kekerasan, yang dialami oleh ART Intan. Korban mengalami luka-luka serius akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya.

“Saya mengecam keras tindakan tidak manusiawi ini. Saya meminta perlindungan hukum bagi korban kepada Bapak Kapolri, Kapolda Kepulauan Riau dan Kapolresta Barelang segera menangkap para pelaku dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas,” tegas Umbu Rudi di Jakarta, Minggu (22/6/2025).

Menurut informasi yang beredar dan diperkuat oleh laporan media serta pendampingan komunitas Flobamora Batam, korban diduga tidak hanya dianiaya oleh majikan laki-laki, tetapi juga dipaksa untuk dianiaya oleh ART lainnya atas perintah sang majikan. Korban saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Elisabeth Batam Kota.

Umbu Rudi menyebut, kasus ini adalah bagian dari rangkaian panjang kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, khususnya mereka yang berasal dari NTT. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik kekerasan dan eksploitasi terhadap tenaga kerja domestik terus terjadi.

BACA JUGA:  Kekson Salukh Raih Best of The Best Anugerah Jurnalistik Pertamina Se-Indonesia

“Sudah terlalu banyak kasus serupa yang menimpa pekerja asal NTT, baik di dalam maupun luar negeri. Kita tidak boleh membiarkannya. Komisi XIII DPR RI akan memberi perhatian khusus terhadap kasus ini,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu juga menegaskan perlunya penguatan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga melalui percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)

“Kekosongan hukum membuat banyak pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan dan tidak terlindungi. Kasus Intan harus menjadi momentum untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT di DPR,” katanya.

Umbu Rudi juga mengapresiasi langkah cepat komunitas Flobamora Batam dalam memberikan pendampingan kepada korban dan mendorong semua elemen masyarakat untuk turut aktif mengawasi serta melaporkan dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di lingkungan sekitar. (*/llt/ab)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS