Kupang, KN — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi NTT, wajib mengembalikan dana yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Gubernur menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024 oleh BPK RI.
“Kami bersyukur atas seluruh catatan dari BPK. Semua pasti kami tindak lanjuti. Kepala Badan Keuangan saya minta untuk mengikuti Peraturan Presiden, agar tidak lagi menggunakan Pergub. Seluruh rekomendasi terkait pengembalian dana wajib dikembalikan,” ujar Laka Lena dalam keterangan resminya kepada wartawan di Kantor Gubernur NTT, Jumat (23/5).
Ia mengungkapkan, salah satu temuan BPK adalah kelebihan pembayaran honorarium oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang mencapai hampir Rp4 miliar.
Selain itu, Gubernur juga menyebut adanya kelebihan bayar di Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) yang juga menjadi sorotan dalam laporan tersebut.
“Pokoknya kami langsung eksekusi. Kalau BPK sudah temukan, itu bahaya. Harus dikembalikan. Mengambil hak negara harus dikembalikan,” tegasnya.
Pemprov NTT, lanjut Gubernur, akan terus berkoordinasi dengan BPK RI dalam rangka menindaklanjuti temuan serta melakukan perbaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 60 hari ke depan. (*)