“Kerja sama antara sesama harus ditingkatkan dengan seluruh pihak agar apa yang dilakukan memberikan dampak produktif bagi kepentingan publik,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama yang harus diatasi adalah pemenuhan modal inti minimum Bank NTT, yang saat ini masih kekurangan Rp595 miliar.
Oleh karena itu, DPRD NTT mendorong Bank NTT untuk membangun kerja sama dengan para bupati dan wali kota se-NTT agar dapat memenuhi kebutuhan tersebut.
Ia juga menyoroti penyertaan modal dari Bank Jatim sebagai bank induk dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB), sesuai dengan ketentuan OJK No. 12 Tahun 2021.
“Bank Jatim sebagai bank induk KUB tentunya menjamin Bank NTT. Penyertaan modal sebesar Rp50-100 miliar tidak menjadi kendala untuk memenuhi kriteria modal inti minimum,” jelasnya.
Politisi asal Lembata itu menegaskan bahwa dukungan dari pemerintah kabupaten/kota sangat diperlukan. Jika setiap daerah menyetor Rp5 miliar per tahun dan ditambah dengan kontribusi Pemerintah Provinsi NTT sebesar Rp30 miliar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), maka dalam waktu lima tahun modal inti minimum Bank NTT dapat terpenuhi.





Tinggalkan Balasan