Kupang, KN – UD Tetap Jaya resmi melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Alor, Immanuel Djobo.
Somasi ini resmi dilayakan, lantaran Kadis PMD Alor diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan, yakni melarang seluruh pemerintah desa di Alor, untuk bermitra dengan UD Tetap Jaya.
“Sebagai kuasa hukum dari UD Tetap Jaya, kami keberatan terkait dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Alor atas nama Pak Drs. Immanuel Djobo, yang mana beliau pada tanggal 10 Februari 2025 yang lalu, mengirimkan surat kepada seluruh aparat desa di Kabupaten Alor, untuk tidak lagi mempekerjakan UD Tetap Jaya,” kata Kuasa Hukum UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, Jumat (14/2/2025).
Ia menjelaskan, dalam surat tersebut, Kadis PMD Alor menuduh salah satu kuasa direktur UD Tetap Jaya, melakukan penyuapan terhadap salah satu ASN di Kabupaten Alor.
Namun tuduhan tersebut salah kaprah. Pasalnya, UD Tetap Jaya lah yang menjadi korban pemerasan dari oknum ASN tersebut.
“Perlu saya garis bawahi, bahwa itu bukan penyuapan, tapi pemerasan yang mana juga sudah ada laporan ke pihak kepolisian Polres Alor, meskipun baru pengaduan,” tegas Fransisco.
Ia menyatakan, dengan berat hati, pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap Kadis PMD Kabupaten Alor, karena tanpa melalui cross and recheck mengeluarkan statement, bahkan surat resmi yang sangat merugikan UD Tetap Jaya.
“Setelah kami memberikan somasi dua kali, masing-masing pertama terhitung hari ini, sudah kami kirimkan ke alamat yang bersangkutan. Minggu depan somasi yang ke-2, dan kalau memang belum ada tanggapan, maka selanjutnya dengan berat hati, kami akan melaporkan yang bersangkutan di Polda NTT,” ungkap Fransisco.
Ia menambahkan, kliennya UD Tetap Jaya, sebagai rekanan bukan hanya di Kabupaten Alor, tapi juga di seluruh NTT, dan sudah bermitra dan berbisnis dengan baik selama ini tanpa ada kesalahan apapun.
“Oleh karena itu, dengan adanya surat ini tanggal 10 Februari 2025 dari Kadis PMD Kabupaten Alor, sangat merugikan kredibilitas dar klien kami,” pungkas Fransisco.
Di sisi lain, Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor, Immanuel Djobo membantah telah mem-blacklistUD Tetap Jaya. Menurutnya, perusahaan tersebut hanya sementara tidak diikutsertakan dalam proses tender karena kasus hukum yang masih berlangsung.
“Saya belum menerima surat somasi dari kuasa hukum mereka. Kami tidak mem-blacklist, hanya menunda keterlibatan UD Tetap Jaya dalam tender proyek selama proses hukum berjalan,” kata Immanuel. (*)