Kupang, KN – Ketua PGRI Provinsi NTT Dr. Semuel Haning meminta kepada anggota DPRD NTT, untuk tidak sepenuhnya menyalahkan Plt Kepsek Muhammad Tey, atas kisruh yang sedang terjadi di SMK Negeri 2 Kupang.
Menurut doktor hukum jebolan Universitas Islam Indonesia (UII) ini, guru dalam hal ini Plt Kepsek SMK Negeri 2 Kupang, tidak boleh dizolimi tanpa bukti-bukti yang jelas. Apalagi terkait dugaan korupsi yang belum terbukti secara hukum.
“Kalau tidak ada bukti menyangkut keuangan, harus ada inspektorat turun. Bagaimana kalau 2.300 lebih siswa diajar oleh guru-guru yang sedikit, dan tidak memenuhi kuota? Itu bukan mencerdaskan kehidupan anak bangsa tapi pembodohan,” kata Dr. Semuel Haning dalam keterangan tertulisnya yang diterima media, Selasa (11/2/2024).
Terkait masalah perekrutan guru, Dr. Semuel Haning menyatakan, mungkin saja Plt Kepsek hanya ingin memenuhi kuota guru yang semakin terbatas, karena banyak guru yang pensiun atau pindah sekolah. Sehingga Plt Kepsek harus mengambil langkah-langkah antisipatif, agar siswa tidak boleh dikorbankan dalam pembelajaran.
“Jadi tanggapan saya kesalahan si Plt ini, mungkin hanya masalah koordinasi dengan dinas saja dan itu nanti perlu pembinaan. Tapi tujuannya benar bahwa demi kebutuhan peserta didik,” tegasnya.
Ketua PGRI NTT berharap agar Kadis Pendidikan Provinsi NTT mengambil langkah arif dan bijaksana terkait masalah tersebut. Apalagi, Muhammad Tey, menurutnya, sudah memenuhi syarat untuk menjadi Kepala Sekolah defenitif. Lagipula soal dugaan penyimpangan anggaran, belum terbukti secara hukum.
“Saya sangat mengharapkan jangan di kasih Plt. Karena orang ini mempunyai kualifikasi jelas, punya inovasi. Oleh karena itu sekali lagi saya sangat mengharapkan sebagai Ketua PGRI Provinsi NTT, apabila ada tindakan. Ketua PGRI NTT akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk menjadi kepala sekolah defenitif,” pungkasnya. (*)