“Karena semua kebijakan politik itu harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Sehingga kita harap masyarakat juga harus memberikan masukan kepada partai,” terangnya.
Ia berharap, dengan kebiasaan yang baru saja dibangun ini, anggota DPR dari PAN bisa menjadi wakil rakyat, yang benar-benar peduli dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di lembaga DPRD.
Sekretaris DPW PAN NTT, Marthen Lenggu, mengatakan, mekanisme laporan kinerja anggota DPRD fraksi PAN menjadi kewajiban rutin setiap tiga bulan yang wajib dilaporkan ke partai.
“Sesuai dengan Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2024, seluruh anggota DPRD dari Fraksi PAN wajib melaporkan kinerja mereka setiap tiga bulan. Ini pertama kalinya aturan ini diterapkan, dan akan terus berlanjut,” jelas Marthen.
Marthen menambahkan, evaluasi berkala ini bertujuan untuk memastikan setiap anggota DPRD benar-benar menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Dengan adanya laporan ini, kita bisa mengukur sejauh mana mereka bekerja. Masyarakat juga bisa melihat langsung apa yang sudah diperjuangkan oleh wakil mereka di DPRD.





Tinggalkan Balasan