“Karena putusan ini mencederai rasa keadilan. Apalagi kasus ini merugikan negara sebesar Rp300 triliun rupiah, tetapi putusan hanya 6,5 tahun penjara,” tegas Rudi Kabunang, Jumat 3 Januari 2025.

Ia juga mengingatkan publik akan kasus-kas lain melibatkan hakim, seperti perkara suap pada kasus Ronald Tanur yang menganiaya kekasihnya hingga tewas. Kasus itu, kata dia, menyeret sejumlah aparat hukum.

“Kita belum lupa kasus Ronald Tanur yang aniaya pacar nya hingga tewas ternyata ada aksi suap pada majelis perkara dan semua telah tersangkakan bersama penagacara,” jelasnya.

Rudi Kabunang mengapresiasi jaksa yang akan melakukan banding. Dia berharap upaya banding nanti, putusan harus berpihak kepada masyarakat.

“Semoga dalam upaya banding besok, putusan harus berpihak kepada masyarakat, terutama menyelamatkan keuangan negara atau kekayaan negara,” tandasnya.
Putusan ringan dalam kasus Harvey Moeis mencuatkan kembali isu integritas pengadilan. Banyak pihak mempertanyakan apakah ada unsur permainan dalam proses persidangan.