Kupang, KN – Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, hingga kini masih menjadi perhatian publik. Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, menuai kritik karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.

Dalam sidang vonis, Harvey Moeis hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar, meski kerugian negara mencapai Rp300 triliun rupiah.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Keputusan tersebut memicu gelombang protes dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR RI.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, mengecam keras putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto yang memvonis ringan Harvey Moeis.

Politisi partai Golkar ini kemudian mendesak Kejaksaan dan KPK untuk melakukan penyelidikan, serta meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim yang menangani perkara Harvey Moeis.