Ia menjelaskan, paslon yang dilaporkan dinilai telah melanggar Pakta integritas yang ditandatangani bersama 3 paslon di hadapan KPU dan Bawaslu Kabupaten Sikka, dan disaksikan para Pimpinan lembaga di Kabupaten Sikka, mulai dari Kepolisian dan Dandim 1603, dan DPRD Kabupaten Sikka.

Penandatanganan Pakta Integritas juga disaksikan oleh Penjabat Bupati Sikka, dengan serta organisasi kepemudaan dan lembaga-lembaga kemasyarakatan, yang diundang dalam konteks umumnya masyarakat Kabupaten Sikka.

“Jadi kita melaporkan ke Bawaslu Sikka kemarin, bahwa terjadi kecurangan atau penipuan dari salah satu paslon terhadap masyarakat Kabupaten Sikka, karena di dalam pakta integritas itu memuat dilarang untuk melaksanakan politik Sara dan politik uang dan berjanji di atas materai tanda tangan,” tuturnya.

“Tetapi dalam pelaksanaannya di masa tenang dari tanggal 24 sampai 26 November 2024 ada salah satu paslon dengan para pendukung melakukan politik uang yang begitu masif,” sambungnya.

Ke depan, pihaknya berencana untuk meminta dukungan politik dari DPRD Kabupaten Sikka pada tanggal 23 Desember 2024, dengan menurunkan massa yang lebih banyak lagi.