Dijelaskan, jika pelapor dan terlapor atau korban dan pelaku sudah berdamai maka pihak Kepolisian dan Kejaksaan wajib mendukung dan jangan menghambat hanya karena ada kepentingan oknum-oknum tertentu. “Ini bertujuan agar adanya keadilan dan proses hukum berkeadilan serta proses hukum yang cepat, murah tidak membebani keuangan negara dan mengurangi kapasitas lapas,” ujarnya.

Dr. Umbu Rudi Kabunang menambahkan, Restorative Justice adalah suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal. Pendekatan ini menekankan upaya untuk mengatasi akar masalah dan dampak psikologis, sosial, dan emosional yang dihasilkan oleh tindakan kriminal, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.

“Prinsip utama dari Restorative Justice adalah menggeser fokus dari hukuman dan pembalasan semata kepada penyelesaian masalah dan pemulihan. Dalam sistem tradisional, biasanya pelaku dihukum dengan hukuman penjara atau denda, sementara korban sering kali merasa tidak puas dengan hasilnya dan dampak jangka panjang tetap ada,” katanya.