Jakarta, KN – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang mendesak Menteri Hukum RI agar memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan aturan tentang Restorative Justice (RJ) dalam penegakan hokum di Indonesia.

Desakan itu disampaikan Dr. Umbu Rudi Kabunang ketika rapat kerja (raker) antara Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Senin (4/11/2024). “Saya tekankan tentang aturan Restorative Justice, atau keadilan restorative. Yang adalah pendekatan hukum pidana yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik melalui dialog dan mediasi. Pendekatan ini melibatkan semua pihak yang berkepentingan, seperti korban, pelaku, keluarga korban, dan komunitas,” sebut Dr. Umbu Rudi Kabunang.

Dalam raker yang dipimpin oleh politisi Gerindra Sugiat Santoso ini Dr. Umbu Rudi Kabunang mengatakan, Restorative Justice bertujuan untuk memperbaiki keadaan dan memberikan solusi atas dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana. “Pendekatan ini menekankan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak. Ini harus ada kepastian hukum tentang pelaksanaannya,” ujar wakil rakyat dari Dapil NTT II ini.