“Publik yang terlanjur bersimpati tidak mengetahui bahwa Rudy Soik memiliki banyak catatan pelanggaran yang sudah tidak bisa ditoleransi,” ungkap Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat menuturkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa Rudy Soik pernah ditemukan di tempat hiburan di Kupang pada saat jam dinas, setelah melakukan penertiban BBM ilegal.
“Ada 12 laporan masyarakat terkait kasus ini,” ujar Rahmat.
Alih-alih menjadi korban konspirasi, Rahmat menduga Rudy Soik berhasil memanfaatkan media sosial untuk membangun narasi sebagai pihak yang dikorbankan.
“Dia pintar memanfaatkan media sosial dan berhasil menarik simpati dengan memainkan peran korban,” tuturnya.
Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (Lemkapi), Edi Hasibuan, turut mengomentari keputusan PTDH ini.
Menurut Edi, Polda NTT tidak akan mengambil langkah ini tanpa alasan yang kuat. “Kami berpandangan, Polda NTT berani memberikan putusan ini setelah melalui proses panjang dan menetapkan PTDH,” jelas Edi.
Edi menambahkan, apabila Rudy merasa putusan ini tidak adil, maka langkah yang tepat adalah mengajukan banding sesuai prosedur yang ada. Ipda Rudy Soik sendiri telah mengajukan banding atas sanksi PTDH yang dijatuhkan pada 11 Oktober 2024, sehari setelah persidangan Kode Etik Profesi Polri (KKEP).





Tinggalkan Balasan