Edi menambahkan, apabila Rudy merasa putusan ini tidak adil, maka langkah yang tepat adalah mengajukan banding sesuai prosedur yang ada. Ipda Rudy Soik sendiri telah mengajukan banding atas sanksi PTDH yang dijatuhkan pada 11 Oktober 2024, sehari setelah persidangan Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Dengan ketegasan Polda NTT, Rahmat Ramli berharap masyarakat lebih memahami alasan sebenarnya di balik pemecatan Rudy Soik.
“Apalagi dengan keterbukaan informasi saat ini, masyarakat akhirnya tahu alasan sebenarnya dan diharapkan makin banyak korban yang berani bersuara,” pungkasnya. (Sumber: Antara)
Halaman







Tinggalkan Balasan