Jakarta, KN – Direktur Nusantara Youth Circle, Rahmat Ramli, menyampaikan apresiasinya atas ketegasan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam menjalankan keputusan sidang Kode Etik Profesi dengan memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik, anggota Pama Yanma Polda NTT.

Rahmat menilai langkah tegas yang diambil Kapolda NTT ini patut diapresiasi, karena sesuai dengan hasil keputusan persidangan yang menunjukkan adanya pelanggaran etik dan profesi yang serius.

“Keputusannya sudah tepat,” ujar Rahmat Ramli dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (25/10).

Keputusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik sempat memicu simpati dari publik setelah sebuah video terkait pemberhentiannya viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Rudy mengklaim dirinya dipecat karena memasang garis polisi saat mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Namun, Rahmat Ramli menjelaskan bahwa latar belakang pemecatan ini bukan hanya soal kasus tersebut, melainkan ada pelanggaran etik yang lebih serius.