Hukrim  

Aliansi Peduli Kemanusiaan Kota Kupang Dukung Polda NTT PTDH Ipda Rudy Soik

Max M. Sinlae. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Aliansi Peduli Kemanusiaan Kota Kupang menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan kepada Polda NTT atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik.

Aksi yang dilaksanakan pada senin (21/10/2024) ini merupakan wujud keprihatinan sekaligus harapan baru terhadap penegakan hukum yang adil di Indonesia.

Aliansi yang terdiri dari beberapa kelompok seperti Garuda Kupang, Garda Triple X Flobamora, Ikatan Paguyuban Flobrosa, dan Para Aktivis Pencari Keadilan Astrid Manafe-Lael Maccabee, akan menyampaikan sikap tegas mendukung keputusan Polda NTT yang sudah melalui proses sidang kode etik terhadap Ipda Rudy Soik.

Ketua Aliansi, Max M. Sinlae, dalam pernyataan sikapnya menyebutkan bahwa kabar PTDH terhadap Rudy Soik telah memberikan angin segar bagi mereka yang memperjuangkan keadilan dalam kasus-kasus kemanusiaan.

“Kami terharu mendengar keputusan ini. Sejak beberapa tahun lalu, nama Rudy Soik sering muncul dalam persidangan kasus Penkase, pembunuhan berencana ibu dan anak yang menjadi sorotan publik. Kami melihat bahwa keputusan PTDH ini adalah langkah hukum yang tepat dan prosedural,” ungkap Max.

Max menambahkan, keputusan ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia, khususnya di NTT, masih menjadi panglima terdepan dalam menegakkan keadilan.

BACA JUGA:  Jaksa Eksekusi Putusan Bebas Jonas Salean

Ia juga menegaskan bahwa aliansi telah menyerahkan laporan mengenai dugaan pelanggaran prosedural yang melibatkan Rudy Soik kepada Polda NTT pada Maret 2023 lalu.

“Kami pernah mengirimkan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik oleh beberapa anggota POLRI, termasuk Rudy Soik. Kami sangat mendukung putusan ini karena merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan adil,” ujarnya.

Dalam aksinya, aliansi juga mengkritik usaha framing yang dilakukan oleh Rudy Soik, yang mengklaim dirinya dipecat karena membongkar mafia BBM di Kupang.

Menurut Max, hal itu hanyalah pembenaran diri yang dapat menyesatkan opini publik.

“Kami Aliansi Peduli Kemanusiaan Kota Kupang menegaskan bahwa keputusan PTDH Rudy Soik sudah sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan asas-asas hukum di NKRI,” tutup Max.

Selain menyuarakan dukungan, aliansi juga meminta Polda NTT untuk melakukan penelusuran terhadap harta kekayaan Rudy Soik yang diduga diperoleh selama menjabat sebagai anggota POLRI.

Mereka berharap langkah ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat penegak hukum untuk tetap berpegang teguh pada integritas dan keadilan. (*/ab)