Plt. Direktur Utama Bank NTT Yohanis Landu Praing menyampaikan bahwa, capaian ini sejalan dengan wujud program kerja Bank NTT, untuk mendukung efisiensi dan transparansi dalam hal pengadministrasian dan tata kelola keuangan pemerintah daerah di NTT.

“KKI Fisik Segmen Pemerintah memberikan fasilitas kredit melalui transaksi pada kanal EDC (Electronic Data Capture) untuk pembayaran atas belanja barang dan jasa serta belanja perjalanan dinas yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan Plafond sebesar maksimal 40% dari Besaran Uang Persediaan masing-masing SKPD/OPD yang telah ditetapkan dengan Peraturan/Instruksi Kepala Daerah,” kata Yohanis Landu Praing dalam keterangan tertulisnya yang diterima media, Rabu (16/10/2024) malam.

Ia menerangkan, penggunaan KKI merupakan program pemerintah pusat. Hal ini diperlukan, agar ke depan, baik Bank NTT maupun pemerintah daerah bisa menerapkan transaksi non tunai, dan mencegah terjadinya fraud.

“KKI ini adalah salah satu program pemerintah pusat yang bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai, mengurangi risiko fraud, dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri,” ungkap Yohanis Landu Praing.