Kupang, KN – Tim hukum paslon calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma, melaporkan perusakan baliho kampanye ke Bawaslu NTT.
Laporan yang resmi dilayangkan pada Kamis (10/10/2024) siang ini, diterima langsung oleh staf pada kantor sekretariat Bawaslu NTT.
“Siang hari ini, kami datang ke Kantor Bawaslu Provinsi NTT untuk melaporkan perihal perusakan APK kami, paslon Cagub dan Cawagub nomor urut dua Bapak Melki Laka Lena dan Johni Asadoma,” kata Ketua Tim Hukum Melki-Johni Yerak Almodat Bobilex Pakh, S.H.,M.Kn kepada wartawan di Kantor Bawaslu NTT.
Ia menjelaskan, hampir semua APK Paslon Cagub Cawagub Melki-Johni di Kota Kupang dirusak, oleh oknum yang tidak dikenal. Perusakan APK ini dilakukan secara masif di Kota Kupang, tidak hanya di satu tempat tapi hampir di semua tempat.
“Kami baru melalukan pengaduan berupa surat dan juga bukti-bukti terkait dengan perusakan yang kami alami,” tutur Boby.
Boby berharap, agar seluruh masyarakat NTT terus menjalankan proses Pilkada NTT dengan prinsip politik riang gembira sesuai dengan apa yang selalu ditekankan oleh Cagub Cawagub NTT Melki Laka Lena dan Johni Asadoma.
“Kita mengharapkan bahwa situasi politik yang kondusif di NTT, itu yang kami minta. Sehingga tidak boleh ada lagi intimidasi seperti perusakan baliho APK paslon dan lain-lain,” tandasnya. (*)