Dalam Amicus Curiae tersebut tertuang, persoalan kesalahan administrasi bukanlah bentuk perbuatan melawan hukum pidana berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014.

“Meskipun ada ahli hukum yang menyamakan antara melawan hukum dalam hukum pidana dan melawan hukum dalam hukum administrasi atau hukum perdata, namun sesungguhnya berbeda. Perbedaan itu karena melawan hukum dalam hukum pidana lebih sempit pengertiannya, serta dibatasi oleh ajaran legalitas. Dalam hukum pidana tegas ada ajaran bahwa semua tidak pidana itu bersifat melawan hukum. Namun demikian jika melawan hukum menjadi unsur tindak pidana, maka hal ini harus dituangkn dalam dakwaan dan dibuktikan oleh jaksa,” demikian dikutip dari Amicus Curiae tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, telah dinyatakan tidak ada unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) dan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 pada perkara tersebut. 

Selain tidak memenuhi unsur melawan hukum, perkara ini juga tidak mengandung unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi. Unsur merugikan keuangn negara dalam peristiwa tersebut juga tidak terpenuhi.