Selain tidak memenuhi unsur melawan hukum, perkara ini juga tidak mengandung unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi. Unsur merugikan keuangn negara dalam peristiwa tersebut juga tidak terpenuhi.

“Justru daerah memperoleh keuntungan atas naiknya nilai aset tanah yang dimilikinya atas pembangunan yang telah dilakukan, sehingga juga telah memperoleh pendapatan yang sah dari kontribusi yang masuk ke kas daerah dan APBD,” jelasnya.

Hal ini dikuatkan dalam putusan yang ternyata tidak pernah ada kerugian negara yang terjadi dan kontribusi yang dianggap belum dibayarkan telah dinyatakan keliru karena telah ada putusan perdata yang menyatakan Pemprov NTT yang melakukan tuntutan sepihak terkait kenaikan kontribusi yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Atas dasar pendapat itu, para ahli meminta agar investasi swasta pada aset pemerintah tidak dikriminalisasi. Para ahli berpendapat tak ada unsur melawan hukum atau pidana dalam perkara ini. 

“Kami berharap putusan dalam perkara ini tetap menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku, menjunjung tinggi asas pacta sunt servanda, serta melindungi kebenaran, menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang memvonis bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT 31.670 m2 di kawasan Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Rabu, 3 April 2024.

Keempat terdakwa terrsebut yakni Kabid Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang Provinsi NTT Thelma Debora Sonya Bana, Direktur PT Sarana Investama Manggabar dan Direktur Sarana Wisata Internusa, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo dan seorang investor bernama Bahasili Papan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pemberantasan Tipikor) yang didakwakan jaksa penutut umum (JPU) adalah tidak terbukti. Begitu pula dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. (*/ab)