Jakarta, KN – Empat ahli hukum dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai, perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT 31.670 m2 di kawasan Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, NTT tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan penyalagunaan kewenangan.

Hal ini tertuang dalam Amicus Curiae yang dikirim empat ahli hukum tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Keempat ahli hukum yang menyusun amicus curiae masing-masing adalah Prof Topo Santoso (UI), Dr. Dian Puji Simatupang (UI), Dr. Hendry Julian Noor (UGM) dan Karina Dwi Nugraha Kurniawati (UGM)

Amicus curiae adalah istilah hukum, yang merujuk saat ada pihak yang merasa berkepentingan memberi masukan kepada pengadilan dalam suatu perkara. 

“Keterangan Tertulis Amicus Curiae ini disampaikan dengan harapan dapat memberikan kontribusi dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Kami berharap putusan dalam perkara ini tetap menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku, menjunjung tinggi asas pacta sunt servanda, serta melindungi kebenaran, menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Prof. Topo Santoso dalam keterangan tulis Amicus Curiae, seperti dikutip wartawan, Kamis, 3 Oktober 2024.  

Dalam Amicus Curiae tersebut tertuang, persoalan kesalahan administrasi bukanlah bentuk perbuatan melawan hukum pidana berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014.

“Meskipun ada ahli hukum yang menyamakan antara melawan hukum dalam hukum pidana dan melawan hukum dalam hukum administrasi atau hukum perdata, namun sesungguhnya berbeda. Perbedaan itu karena melawan hukum dalam hukum pidana lebih sempit pengertiannya, serta dibatasi oleh ajaran legalitas. Dalam hukum pidana tegas ada ajaran bahwa semua tidak pidana itu bersifat melawan hukum. Namun demikian jika melawan hukum menjadi unsur tindak pidana, maka hal ini harus dituangkn dalam dakwaan dan dibuktikan oleh jaksa,” demikian dikutip dari Amicus Curiae tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, telah dinyatakan tidak ada unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) dan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 pada perkara tersebut.