Jakarta, KN – Empat ahli hukum dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai, perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT 31.670 m2 di kawasan Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, NTT tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan penyalagunaan kewenangan.

Hal ini tertuang dalam Amicus Curiae yang dikirim empat ahli hukum tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Keempat ahli hukum yang menyusun amicus curiae masing-masing adalah Prof Topo Santoso (UI), Dr. Dian Puji Simatupang (UI), Dr. Hendry Julian Noor (UGM) dan Karina Dwi Nugraha Kurniawati (UGM)

Amicus curiae adalah istilah hukum, yang merujuk saat ada pihak yang merasa berkepentingan memberi masukan kepada pengadilan dalam suatu perkara. 

“Keterangan Tertulis Amicus Curiae ini disampaikan dengan harapan dapat memberikan kontribusi dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Kami berharap putusan dalam perkara ini tetap menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku, menjunjung tinggi asas pacta sunt servanda, serta melindungi kebenaran, menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Prof. Topo Santoso dalam keterangan tulis Amicus Curiae, seperti dikutip wartawan, Kamis, 3 Oktober 2024.