Kupang, KN – PENJABAT Wali Kota Kupang, LINUS Kia Lusi, S.Pd., M.Pd pada Rabu (11/9) turun ke menelisik (meninjau,red) ke sejumlah titik lokasi bantuan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tujuannya untuk melihat dari dekat apakah bantuan dari Bank NTT ini tepat sasaran atau tidak. Kemudian sesuai tidaknya kriteria dan pemenuhan syarat perolehan rumah layak huni dimaksud. Adapun titik lokasi pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terletak di RT 11 dan RT 17 Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa.

Pj. Wali Kota Kupang Linus Lusi menegaskan, kunjungan ini sebagai komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank NTT yang telah direncanakan sebelumnya. CSR ini diarahkan sepenuhnya oleh kepala daerah dan disalurkan sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan. Dan program ini merupakan kelanjutan dari pekerjaan pimpinan sebelumnya.

“Kita melanjutkan apa yang sudah direncanakan dan dijalankan oleh pimpinan sebelumnya. Dengan tetap fokus pada tujuan utama, yaitu memastikan bantuan ini tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah”, kata Linus.

Mantan Penjabat Bupati Ngada ini menegaskan pembangunan Rumah Layak Huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat meningkatkan kesejahteraan. Dan hunian layak ini juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap kesehatan penerima manfaat.

Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), melalui Kepala Bidang Permukiman dan Pertanahan, Bustaman, S.STP., MM., menjelaskan bahwa bantuan ini ditujukan kepada lima orang penerima manfaat.

Dengan kriteria antara lain masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan di bawah 1 juta rupiah per bulan, memiliki hunian semi permanen dengan tingkat kerusakan di atas 70%, mencakup atap, dinding, dan lantai. Program ini juga diarahkan ke lokasi permukiman kumuh sebagai upaya pencegahan kumuh dan peningkatan kualitas hunian.

Selain itu, Bustaman menyampaikan bahwa syarat lain bagi penerima manfaat adalah memiliki rumah sebagai satu-satunya aset dengan legalitas yang jelas. Rumah layak huni berupa bangunan permanen akan dibangun baru di atas rumah lama yang tidak layak huni setelah dilakukan pembongkaran. Salah satu calon penerima manfaat, Daniel Babu, warga RT 017 Kelurahan Naikolan menyampaikan rasa syukur, dukungan, dan harapannya atas bantuan ini.