Mantan Penjabat Bupati Ngada ini menegaskan pembangunan Rumah Layak Huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat meningkatkan kesejahteraan. Dan hunian layak ini juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap kesehatan penerima manfaat.
Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), melalui Kepala Bidang Permukiman dan Pertanahan, Bustaman, S.STP., MM., menjelaskan bahwa bantuan ini ditujukan kepada lima orang penerima manfaat.
Dengan kriteria antara lain masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan di bawah 1 juta rupiah per bulan, memiliki hunian semi permanen dengan tingkat kerusakan di atas 70%, mencakup atap, dinding, dan lantai. Program ini juga diarahkan ke lokasi permukiman kumuh sebagai upaya pencegahan kumuh dan peningkatan kualitas hunian.
Selain itu, Bustaman menyampaikan bahwa syarat lain bagi penerima manfaat adalah memiliki rumah sebagai satu-satunya aset dengan legalitas yang jelas. Rumah layak huni berupa bangunan permanen akan dibangun baru di atas rumah lama yang tidak layak huni setelah dilakukan pembongkaran. Salah satu calon penerima manfaat, Daniel Babu, warga RT 017 Kelurahan Naikolan menyampaikan rasa syukur, dukungan, dan harapannya atas bantuan ini.



Tinggalkan Balasan