Bildad menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga ada prosedur dan mekanisme yang harus dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH).
APH, kata Bildad, harus melakukan upaya hukum sesuai tupoksi dan kewenangan mereka tanpa harus membuat isu liar yang dapat mencederai orang lain.
“Kalau menciptakan isu-isu liar seperti ini, bagaimana nasib orang-orang ini,” ungkap Bildad Thonak.
Bildad mengatakan, jika betul kliennya terlibat, maka silahkan dipanggil untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tetapi minimal harus ada laporan polisi atau LP dan barang bukti. Tetapi kenapa sampai hari ini tidak ada?” tandasnya.
Pernyataan Bildad Thonak ini sekaligus membantah pernyataan Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung, yang menyebut Bripka Ados terlibat dalam kasus dugaan penimbunan BBM tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Bripka Muhamad Sukalumba alias Bripka Ados membantah tuduhan bahwa dirinya membekingi pengepul Bahan Bakar Minyak atau BBM ilegal di Kota Kupang, Provinsi NTT.
Menurut Bripka Ados, informasi yang menyebut bahwa dirinya pernah tertangkap tangan sedang mengawal dan terlibat mulai dari tempat pengisian minyak atau SPBU hingga pengepulan BBM itu tidak benar.



Tinggalkan Balasan