Kupang, KN – Bripka Muhamad Sukalumba dan Algajali Munandar alias Jali melalui kuasa hukumnya Bildad Thonak angkat bicara, terkait berita penimbunan BBM di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, dan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.
Dalam pernyataan pers kepada awak media, Bildad Thonak menegaskan, berita tersebut tidak benar. Lantaran ia sendiri sudah mengecek kebenaran kasus ini di Polresta Kupang Kota.
Dalam proses mengecek kebenaran tersebut, ia menemukan bahwa tidak ada LP atau Laporan Polisi juga Barang Bukti (BB) di Polresta Kupang Kota terkait kasus yang diberitakan oleh sejumlah media tersebut.
“Ternyata di Polresta Kupang Kota tidak ada kasus itu sama sekali. LP nya tidak ada, barang bukti juga tidak ada,” kata Bildad kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Ia menegaskan, informasi yang menyebut kliennya membekingi BBM ilegal di Kota Kupang itu bisa dipastikan tidak benar. Karena memang tidak ada satupun dokumen yang ditemukan.
“Ini yang menjadi pertanyaan. Kalau tidak ada dokumen, laporan polisi dan proses penanganan kasus ini, lalu dari mana informasi yang kemudian diberitakan itu?” tanya Bildad.
Bildad menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga ada prosedur dan mekanisme yang harus dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH).
APH, kata Bildad, harus melakukan upaya hukum sesuai tupoksi dan kewenangan mereka tanpa harus membuat isu liar yang dapat mencederai orang lain.
“Kalau menciptakan isu-isu liar seperti ini, bagaimana nasib orang-orang ini,” ungkap Bildad Thonak.
Bildad mengatakan, jika betul kliennya terlibat, maka silahkan dipanggil untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tetapi minimal harus ada laporan polisi atau LP dan barang bukti. Tetapi kenapa sampai hari ini tidak ada?” tandasnya.
Pernyataan Bildad Thonak ini sekaligus membantah pernyataan Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung, yang menyebut Bripka Ados terlibat dalam kasus dugaan penimbunan BBM tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Bripka Muhamad Sukalumba alias Bripka Ados membantah tuduhan bahwa dirinya membekingi pengepul Bahan Bakar Minyak atau BBM ilegal di Kota Kupang, Provinsi NTT.







Tinggalkan Balasan