Kupang, KN – Bripka Muhamad Sukalumba dan Algajali Munandar alias Jali melalui kuasa hukumnya Bildad Thonak angkat bicara, terkait berita penimbunan BBM di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, dan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.
Dalam pernyataan pers kepada awak media, Bildad Thonak menegaskan, berita tersebut tidak benar. Lantaran ia sendiri sudah mengecek kebenaran kasus ini di Polresta Kupang Kota.
Dalam proses mengecek kebenaran tersebut, ia menemukan bahwa tidak ada LP atau Laporan Polisi juga Barang Bukti (BB) di Polresta Kupang Kota terkait kasus yang diberitakan oleh sejumlah media tersebut.
“Ternyata di Polresta Kupang Kota tidak ada kasus itu sama sekali. LP nya tidak ada, barang bukti juga tidak ada,” kata Bildad kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Ia menegaskan, informasi yang menyebut kliennya membekingi BBM ilegal di Kota Kupang itu bisa dipastikan tidak benar. Karena memang tidak ada satupun dokumen yang ditemukan.
“Ini yang menjadi pertanyaan. Kalau tidak ada dokumen, laporan polisi dan proses penanganan kasus ini, lalu dari mana informasi yang kemudian diberitakan itu?” tanya Bildad.



Tinggalkan Balasan