Namun demikian, Alexon menyampaikan rumusan visi dan misi dalam wujud upaya super prioritas masih membutuhkan masukan-masukan dari pemangku kepentingan yang hadir saat ini, dengan kata lain bukan tidak dapat di rubah, karena proses penyusunan RPJPD akan terus mengalami penyempurnaan baik dari sisi teknokratik, partisipatif maupun politis hingga ditetapkannya dengan Peraturan Daerah bersama DPRD Kabupaten Kupang.
“Mari kita satu hati, satu pikiran membangun daerah Kabupaten Kupang tercinta yang maju dan sejahtera,” ajak Alexon Lumba.
Sementara Kepala BP4D Kabupaten Kupang, Juhardi Selan dalam laporannya menyebut output/keluaran yang dihasilkan dan diharapkan dari kegiatan Musrenbang RPJPD Kabupaten Kupang yaitu Rancangan visi dan misi RPJPD Kabupaten Kupang Tahun 2025-2045; Rancangan Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok RPJPD Kabupaten Kupang Tahun 2025-2045; dan Dokumen Rancangan RPJPD Kabupaten Kupang Tahun 2025-2045.
Kegiatan ini ditandai dengan penandatangan Berita Acara Kesepakatan Musrenbang RPJPD Kabupaten Kupang Tahun 2025-2045. Dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Ahli Akademisi yaitu Prof.Ir.Fredrik Benu, M.Si, Ph.D, Dr.Drs.Frits Fanggidae, dan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Nyoman Saniambara,S.KM.,M.Kes. (Prokompim Kupang)







Tinggalkan Balasan