Kupang, KN – Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang Fahrensy Funay menghadiri sidang paripurna dengan agenda nota pengantar keuangan atas Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD 2023
Sidang berlangsung di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, pada Kamis (27/6/2024) siang dan dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD.
Mengawali nota pengantarnya, Pj. Wali Kota Kupang Fahrensy Funay memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya atas kerja sama dan semangat kemitraan antara DPRD Kota Kupang dan pemerintah Kota Kupang, yang pada akhirnya mampu mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah Kota Kupang tahun anggaran 2023, ehingga pemerintah Kota Kupang telah meraih opini WTP untuk kelima kalinnya.
“Penghargaan ini bukanlah tujuan akhir dari seluruh proses pengelolaan keuangan daerah akan tetapi sebagai tolok ukur atas ketaatan, akuntabilitas, dan transparansi dalam mengelola sumber pendapatan, belanja dan kekayaan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang,” kata Fahrensy Funay.
Dengan pencapaian ini, maka pemerintah menyampaikan terima kasih atas dukungan pimpinan dan anggota dewan yang terhormat terhadap berbagai kebijakan pemerintah melalui kesepakatan menyediakan alokasi anggaran dalam rangka terwujudnya berbagai program strategis pemerintah.
Ia menyebut, pemerintah menyadari, masih banyak warga masyarakat yang belum dapat menikmati seluruh program yang telah dibuat, sebab di samping terbatasnya kemampuan keuangan daerah, begitu banyaknya persoalan kemasyarakatan yang harus ditangani oleh pemerintah.
“Meski demikian, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kota Kupang tetap menjadi prioritas utama sehingga memperkecil dampak sosial yang menghambat laju pembangunan Kota Kupang,” pintanya.
Pj Wali Kota Kupang menyampaikan, realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2023 realisasi senilai Rp1.127.051.019.523 atau 96,30 persen dari target Rp1.170.402.245.799.
“Sedangkan pada tahun 2022, target pendapatan senilai Rp1.157.589.597.116, dengan realisasi senilai Rp1.066.614.346.568 atau 92,14 persen,” ungkap Fahrensy Funay.
Disebutkan Pj Wali Kota Kupang, realisasi pendapatan asli daerah tahun anggaran 2023 senilai Rp185.818.768.875, dari target senilai Rp220.960.982.755, atau 84,10 persen.
Di samping itu, realisasi pendapatan transfer tahun 2023 senilai Rp925.351.666.597 dari target senilai Rp930.315.763.044 atau 99,47 persen.
Pj Wali Kota Kupang menyampaikan, pada tahun 2023, belanja daerah dianggarkan senilai Rp1.189.623.642.152.000. Dari total belanja yang dianggarkan pemerintah Kota Kupang, anggaran yang telah direalisasikan adalah sebesar Rp1.100.791.216.294 atau sebesar 92,53 persen.
Belanja daerah difokuskan pada belanja operasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Selain belanja daerah, pemerintah Kota Kupang juga menganggarkan belanja modal yang terdiri dari belanja tanah, belanja peralata dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan irigasi dan jaringan, belanja aset tetap lainnya, dan belanja aset lainnya.
“Belanja tak terduga dianggarkan senilai Rp10 Miliar, dan direalisasikan sebesar Rp3.492.712.000 atau 34,93 persen,” ungkap Pj Wali Kota Kupang.
Pj Wali Kota menanbahkan, kinerja keuangan pemerintah daerah adalah tingkat pencapaian dari suatu hasil kerja di bidang keuangan daerah yang meliputi penerimaan dan belanja dengan menggunakan indikator keuangan yang ditetapkan melalui suatu kebijakan atau ketentuan perundang-undangan selama satu periode anggaran.
“Rasio kemandirian keuangan daerah senilai 20,08 persen yaitu untuk mengukur tingkat kemandirian pemerintah daerah dalam pendanaan aktivitasnya sebagai indikator tingkat partisipasi masyarakat lokal terhadap pembangunan daerah, indikator perkembangan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakatnya. Rasio ini dapat diukur dengan membandingkan jumlah pendapatan asli daerah terhadap jumlah bantuan pemerintah pusat dan provinsi ditambah jumlah pinjaman selain utang pfk dan utang pajak ppn atau pph,” tegasnya.
Disebutkan Pj Wali Kota Kupang, rasio efektivitas senilai 84,10 persen yaitu perbandingan realisasi pendapatan asli daerah dengan target pendapatan asli daerah berdasarkan potensi riil bertujuan menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan pendapatan asli daerah yang direncanakan atau target.
“Rasio aktivitas senilai 86,73 persen untuk belanja operasi, 12,96 persen untuk belanja modal, dan 0,32 persen untuk belanja tidak terduga. Rasio ini menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam memprioritaskan alokasi dananya secara optimal,” terangnya.
“Rasio pertumbuhan yaitu menunjukan seberapa besar kemampuan pemerintah daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasilannya yang telah dicapai dari periode ke periode, yaitu rasio pertumbuhan pendapatan asli daerah senilai minus 0,16 persen,” pungkas Pj Wali Kota Kupang. (*)