Kupang, KN – Komisaris Utama PT. Flobamor Dr. Semuel Haning SH.,MH.,CMe.CPArb menyatakan siap diganti saat (Rapat Umum Pemegang Saham) RUPS PT. Flobamor yang akan digelar pada Jumat (21/6/2024).

Ia menegaskan, pergantian pengurus pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Flobamor itu, harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku pada perseroan terbatas maupun BUMD.

“Nama kita ada atau tidak ada, kami legowo. Saya sebagai Komisaris Utama dipakai syukur, tidak dipakai pun bersyukur. Tapi pergantian dewan direksi dan komisaris tidak berdasarkan kewenangan pribadi, tapi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegas Semuel Haning kepada wartawan di Kupang, Rabu (19/6/2024).

Ia menegaskan, jika kewenangan pergantian tidak sesuai aturan atau Undang-undang, tapi berdasarkan kepentingan politik, maka pihaknya siap menempuh jalur hukum.

“Kalau ada benturan, maka otomatis kami juga punya keahlian di bidang hukum, akan menyelesaikan semuanya secara hukum, kalau tidak berdasarkan kewenangan Undang-undang. Kami legowo untuk melepaskan jabatan,” ungkapnya.

Dr. Semuel Haning membeberkan, PT. Flobamor saat ini dililit sejumlah persoalan, salah satunya utang pihak ketiga yang jumlahnya hampir mencapai Rp10 Miliar yang akan menjadi tanggung jawab pengurus baru.