Kupang, KN – Pengamat hukum perbankan Petrus E. Jemadu kembali menyampaikan penegasan terkait terminologi ‘Selamatkan Bank NTT’ yang ia sampakan beberapa waktu silam.

Ia menegaskan, banyak orang salah mengartikan terminologi ‘Selamatkan Bank NTT’ dengan menilai bahwa Bank NTT sudah tidak sehat lagi. Padahal faktanya Bank NTT saat ini berada dalam keadaan sehat.

“Banyak orang kurang paham. Mereka pikir bank ini dalam keadaan berbahaya. Padahal bank ini dalam keadaan sehat, solven, cair, dan pembayaran kewajiban kepada deposan, debitur, transaksi setiap hari, dan dana di ATM semua lancar. Bank dalam kondisi sehat,” ujar Piet Jemadu kepada wartawan di Kupang, Minggu (5/5/2024).

Ia menjelaskan, yang dimaksudkan dengan pernyataannya bahwa ‘Bank NTT harus segera diselamatkan’ adalah berkaitan dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu wajib menambah modal inti atau modal disetor atau modal inti minimum (MIM) sebesar Rp3 Triliun.

Penambahan modal disetor ini lahir dari situasi pasca Covid, dan merupakan strategi antisipasi dari OJK dalam bentuk penyanggah risiko atau risk buffer. Jika permintaan OJK ini tidak dilaksanakan, maka ada sanksi dari OJK yang harus diterima.