“Baru pertama kali ini saya temui ini, zalimnya luar biasa oknum apraisal yang membuat formulasi atau rumus untuk menghitung kontribusi itu,” ujarnya.

Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara, Sudirman juga dengan tegas berpendapat hanya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang dapat melakukannya sebagai lembaga yang dibentuk konstitusi.

Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Direktur PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) Hari Pranyoto dan pemegang saham, Bahsili Papan, Direktur PT Sarana Wisata Internusa (PT SWI) Lidya Sunaryo, serta Thelma Bana yang merupakan Kabid Thelma Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset, BPAD Provinsi NTT ini akan kembali dilanjutkan, Jumat, 22 Maret 2024 mendatang. (*/KN)