“Yang untung pemerintah dalam kerja sama BGS. Sudah tidak keluar modal dapat untung pula,” ujarnya.

Menurut Sudirman, dalam perjanjian BGS, pihak swasta yang memiliki resiko untuk mengalami kerugian. Hal itu dikarenakan pihak swasta akan mengelola tanah yang sebelumnya tidak memiliki nilai ekonomis.

“Untung atau rugi tidak ada yg tahu, belum ada jaminan untung, ini seperti berjudi,” tegas Sudirman.

Terkait dengan perhitungan kontribusi, dirinya juga menegaskan belum ada aturan yang mengatur terkait perhitungan kontribusi antara pemerintah dan swasta dalam perhitungan BGS. “Ada aturan dari Menteri Keuangan tapi tidak spesifik tentang BGS,” tambahnya.

Sudirman juga mengaku heran terdapat oknum apraisal yang menghitung kontribusi dalam perjanjian kerja sama BGS.

Menurutnya apraisal memiliki tugas untuk menghitung nilai aset atau tanah bukan untuk menghitung besaran kontribusi kepada pemerintah, apalagi sampai membuat formulasi perhitungan kontribusi.

“Baru pertama kali ini saya temui ini, zalimnya luar biasa oknum apraisal yang membuat formulasi atau rumus untuk menghitung kontribusi itu,” ujarnya.