Kupang, KN – Tidak ada uang negara yang keluar dalam pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan aset pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Sudirman, S.E., S.H., MM, yang merupakan konsultan keuangan negara saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) seluas 31.670 meter persegi di Labuan Bajo yang telah dibangun Hotel Plago, Selasa, 19 Maret 2024, yang di Pengadilan Tipikor Kupang.
“Dalam BGS tidak ada negara atau pemerintah keluar uang,” ujarnya dalam sidang.
Sudirman menjelaskan, Konsep BGS merupakan perjanjian kerja antara pemerintah dan swasta dengan menyerahkan aset untuk dikelola sepenuhnya oleh swasta dalam jangka waktu tertentu.
Dalam jangka waktu pengelolaan yang telah disepakati, pihak swasta yang mengelola aset pemerintah akan membayar kontribusi sesuai yang diperjanjikan.
Setelah waktu perjanjian berakhir pemerintah mendapatkan bangunan yang telah dibangun dari hasil BGS tersebut dan tinggal melanjutkan pengelolaannya.





Tinggalkan Balasan