Kupang, KN – Penyidik Satreskrim Polres Kupang menahan ST (51), atas dugaan pembunuhan terhadap Nahor Olin (50) di Desa Boking, Kabupaten Kupang.
Penahanan ST sebagai tersangka ini telah melalui tahapan penyelidikan hingga gelar perkara sejak ditangkap, dan dibawa ke Mako Polres Kupang, pasca membunuh Nahor Olin yang adalah tetangganya sendiri.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos membenarkan penahanan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Kupang.
“Ya, kami sudah lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” terang Iptu Elpidus dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (29/1/2024).
Ia menambahkan, atas perbuatannya, ST dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (ss/kn)