Kupang, KN – Kejaksaan Negeri Sumba Barat secara resmi menyatakan kasasi terhadap keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang memutuskan kasus Wakil Ketua II DPRD Sumba Barat, Lukas Lebu Gallu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat menyatakan langkah kasasi, setelah Lukas Lebu Gallu hanya divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Kupang atas dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah di Kabupaten Sumba Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Bintang Latunusa Yusvantare, mengungkapkan bahwa JPU Kejaksaan Negeri Sumba Barat mengambil langkah kasasi karena memiliki pandangan berbeda dengan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang.
Selain itu, Kajari Sumba Barat menyatakan bahwa putusan vonis terhadap Lukas Lebu Gallu jauh dari harapan JPU Kejari Sumba Barat, bahkan di bawah dua per tiga dari tuntutan.
“Putusan Pemgadilan Tinggi Kupang terhadap terdakwa Lukas Lebu Gallu jauh dari harapan atau dibawah dari 2/3,” ungkap Bintang, Kamis (18/1/2024).
Untuk diketahui, Lukas Lebu Gallu telah divonis lima bulan oleh Pengadilan Negeri Sumba Barat. Pada tingkat Pengadilan Tinggi Kupang, vonisnya kemudian menjadi enam bulan penjara.
Sebelumnya, JPU Kejari Sumba Barat menuntut Lukas Lebu Gallu dengan hukuman tiga tahun penjara atas dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah, sesuai dengan Pasal 385 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)