Video simulasi yang digarap Bawaslu Kabupaten Manggarai, jelas Marselina, mengisahkan ketidakpuasan salah satu partai politik terhadap keputusan KPU Kabupaten Manggarai tentang daftar calon sementara (DCS) karena menggugurkan salah satu bakal calon legislatif dari partai itu.

KPU beralasan, gugurnya salah seorang bakal caleg disebabkan karena hingga batas waktu pengajuan dokumen persyaratan, partai politik tidak dapat menunjukkan ijazah asli bakal caleg tersebut. Namun setelah melewati proses mediasi hingga ajudikasi, bakal caleg yang akhirnya bisa menunjukkan ijazah aslinya itu diakomodir kembali oleh KPU.

“Dalam simulasi penyelesaian sengketa itu, Bawaslu Manggarai memutuskan, mengabulkan permohonan karena subtansinya, ijasah asli ada, dan pemohon bisa menunjukan ijasah asli saat ajudikasi,” jelas Marselina.

Lebih lanjut, Marselina berharap raihan prestasi tersebut harus menjadi motivasi agar seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Manggarai hingga Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa terus belajar dan menguasai regulasi kepemiluan. “Sebab prestasi sesungguhnya adalah ketika pengawas pemilu menguasai regulasi lalu mengaplikasikannya dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan,” pungkas Marselina.