“Karena itu, kami butuh perhatian serius dari Pemprov NTT. Dan juga hal-hal yang lain bersifat interen akan kita bicarakan di pengadilan,” tegasnya.

Ia mengaku, apapun nantinya putusan pengadilan, Pertina NTT akan tunduk pada putusan hakim.

“Ini untuk kepentingan atlet tinju, pelatih dan organisasi. Apapun risikonya, apapun yang jadi putusan pengadilan, saya tetap tunduk pada putusan itu,” terangnya.

Ketua Pertina NTT menambahkan, total nilai gugatan yang diajukan adalah sebesar Rp62,6 Miliar yang terdiri dari tuntutan materil, bonus bagi pelatih, atlet dan wasit, serta kerugian imateril.

“Gugatan yang kami ajukan adalah perbuatan melawan hukum, karena ada pelanggaran terhadap Kepres dan UU,” pungkasnya. (*)