Hukrim  

Jelang Putusan, Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Yakin Hakim Masih Netral

Sidang penyerahan kesimpulan di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 18 Oktober 2023. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Sidang gugatan mantan Dirut Bank NTT, Izhak Edward Rihi terhadap pemegang saham Bank NTT terus bergulir di Pengadilan Negeri Kupang.

Kali ini sidang dengan agenda kesimpulan digelar pada Rabu 18 Oktober 2023. Rencananya pada tanggal 8 November 2023 akan digelar sidang putusan perkara tersebut.

Kuasa hukum pemegang saham Bank NTT, Apolos Djara Bonga yang ditemui usai sidang mengatakan, dirinya masih yakin hakim netral dan mengambil keputusan yang bijak dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan, bukti-bukti yang diajukan pihak penggugat dalam hak ini Izhak Edward Riihi tidak memenuhi syarat untuk mendukung dalil gugatan yang diajukan.

“Jadi bagaimana bisa mendukung angka Rp64 miliar lebih itu dengan kualitas kesaksian yang tidak realistis,” tegas Apolos, Rabu 18 Oktober 2023 siang.

Apolos menegaskan, berdasarkan bukti yang ada, majelis hakim akan bersikap netral dalam menangani perkara ini. “Saya yakin bahwa hakim masih netral,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Bantah Dakwaan Jaksa, Randy Diduga Ingin Menyelamatkan Istrinya

Apolos yang juga adalah Sekjen DPP KAI ini meminta agar majelis hakim perlu lebih hati-hati dalam menangani perkara yang melibatkan Izhak Eduard Rihi dan pemegang saham Bank NTT.

“Karena dengan bukti dan kesaksian yang tidak realistis, maka hakim harus hati-hati dalam kasus ini. Sebab, bisa saja efeknya nanti cukup berbahaya,” jelasnya.

Meski demikian, Apolos menekankan, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim yang akan diputuskan pada 8 November 2023 nanti.

“Terkait putusan perkara tanggal 8 November nanti kita serahkan sepenuhnya kepada hakim,” ungkapnya.

Namun, jika putusan hakim nanti tidak memuaskan, pihaknya akan menempuh paya hukum lain yang masih terbuka lebar.

“Kalau putusan tidak memuaskan, tetap masih ada upaya hukum lain untuk memperoleh keadilan,” pungkas Apolos. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS