Menurut Prof. Zudan, strategi branding dan pemasaran ini sebenarnya bentuk akuntabilitas publik ASN sebagai penyelenggara pemerintahan.

“Tujuannya adalah memamerkan kepada masyarakat produk, karya, kinerja, dan prestasi yang telah dicapai, serta hal-hal baik yang mereka lakukan,” jelasnya.

Staf Ahli Menteri Bidang Transformasi Birokrasi Kemenko PMK, Aris Darmansyah Adi Saputra menekankan bahwa flexing harus berfokus pada hal-hal positif yang telah dicapai ASN.

Aris justru mengkritik perilaku Aparatur Sipil Negara atau ASN yang terlalu sering memamerkan kekayaan dan jabatan mereka.

Menurutnya, alasan di balik flexing bisa berasal dari perasaan kurang dihargai, kurangnya kepribadian, empati, dan perhatian, atau bahkan kurangnya pergaulan yang sehat.

Untuk menghindari perilaku flexing yang tidak sehat, Aris dan Prof. Zudan sepakat bahwa ASN perlu memegang teguh prinsip nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku.

“Salah satu aspek penting adalah menjaga reputasi dan integritas, baik dalam maupun luar kedinasan,” ujar Aris Darmansah.