“Kemudian STMB atau sementara tidak mampu bekerja penghasilannya kita ganti, 12 bulan pertama 100 persen upah, selebihnya 50 persen. Kalau ada cacat juga ada santunan cacat. Kalau kematian meninggal dunia biasa santunannya Rp42 Juta,” pungkasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi NTT Kosmas Damianus Lana menyatakan, pemerintah Provinsi NTT mendukung penuh langkah BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi penyelenggara Pemilu.

“Kita mendukung, karena sudah ada aturan dan instruksi Presiden. Itu mengapa kita bertemu hari ini untuk menbicarakan hal ini. Semua wajib mendukung,” ujar Kosmas Lana.

Ia menambahkan, pemerintah Provinsi NTT sudah menganggarkan anggaran untuk memberikan perlindungan bagi para penyelenggara Pemilu.

“Jumlahnya belum fix tapi untuk BPJS Ketenagakerjaan Rp11.400 per orang. Kita akan buat sharing item. Dananya masuk dalam NPHD, antara lain untuk BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Kosmas Lana. (*)