“Jika ada ASN atau swasta sudah punya BPJS Ketenagakerjaan, tetapi fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu belum, maka harus dilindungi. Karena setiap jenis pekerjaannya, harus dilindungi,” tegasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang menambahkan, dampak dari risiko kecelakaan dan kematian akibat Pemilu cukup tinggi. Sehingga para penyelenggara Pemilu harus dilindungi.

“Untuk jaminan penyelenggara Pemilu ada 2 program yaitu kecelakaan kerja dan kematian. Jika kecelakaan kita biayai sampai sembuh. Kalau meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ada santunan 48 kali gaji,” ujar Christian.

Dengan demikian, maka penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan menerima uang sebesar Rp2 Juta lebih dikalikan 48. Di samping itu, mereka akan menerima beasiswa untuk 2 orang anak dari TK hingga Perguruan Tinggi, yang totalnya mencapai Rp174 Juta.

“Kemudian STMB atau sementara tidak mampu bekerja penghasilannya kita ganti, 12 bulan pertama 100 persen upah, selebihnya 50 persen. Kalau ada cacat juga ada santunan cacat. Kalau kematian meninggal dunia biasa santunannya Rp42 Juta,” pungkasnya.