Kupang, KN – Sidang perkara dugaan koupsi pembangunan pagar keliling Pacuan Kuda Lifubatu, Kabupaten Kupang kembali digelar pada Senin, 3 Juli 2023.
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kupang ini, menghadirkan saksi mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Kupang, Johanis Lakapu.
Dalam keterangannya, Johanis mengatakan proses tender proyek tersebut dilaksanakan di LPSE Kabupaten Kupang.
Ia juga mengaku tidak mengenal salah satu terdakwa yaitu Nelson Serang Lai. Selain itu, ia juga membenarkan, bahwa pemenang tender proyek tersebut adalah CV. Grya Prakarsa, dengan nama kuasa direktur Femi Leong.
Menurut Johanis, proyek tersebut dikerjakan mulai tanggal 3 Oktober 2017 sampai 31 Desember 2017.
“Dari fisik pekerjaan, itu dikerjakan 100 persen sesuai dengan kontrak,” ujar Johanis Lakapu dalam kesaksiannya.
Johanis juga mengaku, berdasarkan laporan PPK dan Konsultan Pengawas CV. Karo Abadi, proyek tersebut sudah sesuai RAB.
“Pekerjaan sudah selesai, dan telah digunakan beberapa kali oleh beberapa instansi, untuk menghelat Bupati Cup, Faperta Cup dan Golkar Cup. Setelah Covid tidak dimanfaatkan,” ungkap Johanis Lakapu.
Meski demikian, Johanis membenarkan informasi terkait adanya dugaan korupsi atas proyek tersebut.
Informasi terkait penyimpangan penggunaan material pembangunan pagar keliling Pacuan Kuda, diperoleh dari penyidik saat ia diperiksa di Kejari Kabupaten Kupang.
Sementara itu, Adhitya Nasution selaku Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, dari keterangan saksi, pekerjaan tersebut sudah selesai dan tidak ada masalah.
“Di sini semakin menguatkan kami bahwa, pekerjaan ini selesai dan sesuai kontrak,” ujar Adhitya Nasution kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan, dalam sidang saksi menerangkan bahwa sesuai laporan konsultan pengawas, bahwa ternyata terjadi kelebihan terhadap pekerjaan tersebut.
“Ini yang akan kita gali lebih jauh. Apakah kelebihan tersebut sudah diberitahukan sebelumnya, atau memang antara konsultan perencana dan PPK tidak ada koordinasi, sehingga ada selisi volume pembangunan tersebut,” jelas Adhitya.
Terkait adanya keterlibatan pihak lain seperti KPA dan bendahara dalam proyek tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Yang penting fakta persidangan, secara aturan UU perbendaharaan RI mengatur bahwa asas hati-hati penggunaan keuangan negara harus dikedepankan. Ini yang dilalaikan oleh KPA dan bendahara dan pihak-pihak lain yang terlibat. Nanti kita lihat di persidangan,” tandasnya. (*)