Tolak Dalil Pemohon, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Pembacaan putusan MK oleh Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Tangkapan layar sidang MK dari akun Youtube @Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, KN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Hal ini diputuskan dalam sidang Mahkamah Konstitusi, terkait permohonan uji materi sistem pemilu, perkara no 114/PPU-XX/2002 Kamis 15 Juni 2023.

Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan.

MK menyatakan, dalil melemahnya peran partai politik dalam pemilu sistem terbuka tidak beralasan.

Selanjutnya dalil money politic dalam sistem pemilihan terbuka pun tidak beralasan, karena masing-masing sistem Pemilu juga berdampak pada money politic.

BACA JUGA:  Kunjungan Presiden Adalah Anugerah Tuhan bagi Masyarakat NTT

Kemudian, terkait dalil Pemilu Terbuka tidak memperhatikan perwakilan perempuan di parlemen, juga dibantah oleh MK.

Dengan demikian maka Mahkamah berkesimpulan pemohon provisi tidak beralasan menurut hukum.

“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Ditolaknya permohonan pemohon ini, maka sistem Pemilu di Indonesia tetap menggunakan proporsional terbuka. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS