Ario menambahkan, BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Saat ini peserta BPJS Kesehatan tidak perlu melakukan foto copy kartu JKN-KIS jika ingin berobat.
BPJS Kesehatan juga tidak mengenakan layanan biaya tambahan bagi peserta JKN-KIS, serta antrian di fasilitas kesehatan bisa dilakukan lewat aplikasi JKN Mobile.
“Peserta BPJS Kesehatan tidak perlu foto copy. Cukup tunjukan kartu JKN, sudah bisa akses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat,” tandasnya. (*)
Halaman







Tinggalkan Balasan